PANGKALAN BUN - Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelayanan Publik, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Sabtu (17/04/21).
Unit regident Satlantas Polres Kobar
terus berinovasi yaitu pelayanan prima dan melayani dengan setulus hati, memberikan pelayanan dengan 5 S yaitu senyum, sapa, salam, sopan, dan santun kepada setiap pemohon wajib pajak.
Dalam pelayanan Samsat Satlantas Polres Kobar, saat ini juga sudah menyediakan Indeks kepuasan masyarakat pemohon wajib Pajak. Masyarakat pemohon wajib Pajak juga dapat mengisi Indeks kepuasan masyarakat dengan mengisi survey kuesioner yang telah disediakan. (saleh)