APR (26) warga Jl Sumatra XV Lingkungan Tegal Boto Kidul RT/RW 02/31 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbersari saat melakukan transaksi jual beli Pil trihexyphenidil.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, AMd mengatakan, tersangka diamankan di pinggir jalan Mastrip, Lingkungan Krajan Timur, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur pada hari Senin, tanggal 12 April 2021, sekira jam 23.30 wib.
"Tersangka diduga kuat sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "ujarnya.
Faruk menambahkan, tersangka kedapatan melakukan transaksi jual beli Pil trihexyphenidil sebanyak 50 butir dengan harga jual sebesar Rp 100.000.
"Saat dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa Pil trihexyphenidil tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial FB (30) yang biasanya COD di warung pinggir jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember, "terang Faruk.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Pil trihexyphenidil sebanyak 50 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) dibawa ke Polsek Sumbersari untuk proses penyidikan lebih lanjut, tandas Faruk. (jok)