Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya 

    Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya 

    JAKARTA -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, Selasa (31/1) menyebutkan, Kedua saksi yang diperiksa yaitu, berinisial ED selaku Mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk., dan AM selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, " ujar Ketut. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Yuk Simak Pemungutan Suara Pilkada Warga Binaan Rutan Kudus
    Warga Binaan Rutan Kudus Gunakan Hak Suaranya Dalam PILKADA
    Suara dari Dalam Tembok, Pilkada di Rutan Kudus dan Hak Pilih Warga Binaan
    Warga Binaan Dan Pegawai Rutan Kudus Laksanakan Pilkada Di TPS Khusus 901

    Ikuti Kami